Kementrian ESDM Tertibkan Lahan Tambang Ilegal Seluas Ratusan Hektare
- Senin, 15 September 2025

JAKARTA - Penertiban lahan tambang ilegal kembali menjadi fokus pemerintah dalam menjaga keberlanjutan sumber daya alam dan kelestarian lingkungan. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berhasil menertibkan ratusan hektare lahan yang beroperasi tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan. Operasi ini menegaskan komitmen pemerintah untuk memastikan setiap kegiatan pertambangan berjalan sesuai aturan, sekaligus mengembalikan pengelolaan lahan ke tangan negara.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM, Rilke Jeffri Huwae, menyampaikan bahwa total lahan yang berhasil ditertibkan mencapai 321,07 hektare. “Sesuai dengan arahan Bapak Menteri ESDM, kami terus memperkuat pengawasan dan penindakan pada praktik pertambangan ilegal,” ujar Jeffri.
Penertiban ini bukan hanya soal penguasaan kembali lahan, tetapi juga tentang penerapan prinsip pertambangan yang bertanggung jawab. Jeffri merinci, dari total lahan yang ditertibkan, 148,25 hektare berada di wilayah milik PT Weda Bay Nickel di Maluku Utara, sementara 172,82 hektare merupakan lahan PT Tonia Mitra Sejahtera di Sulawesi Tenggara. Meski kedua perusahaan memiliki izin tambang, mereka tidak mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan. “Mereka punya izin tambang, tapi tidak memiliki izin pinjam pakai hutan,” jelas Jeffri.
Baca Juga
Langkah ini sekaligus menekankan pentingnya Good Mining Practices (GMP), sebuah konsep pertambangan yang menekankan pada kepatuhan hukum, tanggung jawab lingkungan, dan keberlanjutan kegiatan pertambangan. Pemerintah melalui Kementerian ESDM ingin memastikan praktik pertambangan tidak hanya menguntungkan secara ekonomi, tetapi juga ramah lingkungan dan berkelanjutan untuk generasi mendatang.
Dalam penertiban ini, Kementerian ESDM aktif berperan dalam Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Halilintar. Menteri ESDM duduk sebagai bagian dari Tim Pengarah, bersama dengan beberapa menteri lain, Panglima TNI, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BPKP. Struktur teknis operasionalnya dibantu oleh Dirjen Penegakan Hukum ESDM dan Dirjen Minerba sebagai anggota aktif yang menjalankan langkah-langkah di lapangan.
Jeffri menegaskan bahwa kolaborasi menjadi kunci dalam penertiban ini. “Kementerian ESDM akan tetap terus berkolaborasi dan mengambil bagian secara proaktif dalam setiap perencanaan dan langkah penindakan bersama Satgas PKH Halilintar,” ujarnya. Kerja sama lintas kementerian dan lembaga ini diharapkan dapat memastikan penegakan hukum berjalan efektif dan terukur.
Selain menertibkan lahan ilegal, pemerintah melalui ESDM juga mendorong agar perusahaan tambang menyesuaikan seluruh operasional mereka dengan ketentuan yang berlaku, termasuk memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan. Tujuannya tidak sekadar legalitas administratif, tetapi juga untuk mengurangi risiko kerusakan lingkungan dan memastikan kelestarian kawasan hutan tetap terjaga.
Langkah tegas ini menjadi pesan penting bagi seluruh pelaku industri pertambangan di Indonesia. Pemerintah menegaskan bahwa pengawasan tidak hanya berhenti pada penerbitan izin, tetapi mencakup kepatuhan terhadap seluruh regulasi, termasuk izin pinjam pakai hutan dan standar praktik pertambangan yang bertanggung jawab.
Penertiban ratusan hektare lahan tambang ilegal ini juga menandai upaya berkelanjutan untuk membangun industri pertambangan yang modern dan profesional. Dengan pengawasan yang ketat, praktik pertambangan ilegal dapat diminimalkan, sementara investasi legal yang mematuhi GMP dapat lebih berkembang.
Dalam perspektif lingkungan, pengendalian tambang ilegal juga mencegah deforestasi dan degradasi hutan yang berdampak negatif terhadap ekosistem. Kawasan hutan yang terjaga tidak hanya bermanfaat bagi flora dan fauna, tetapi juga penting untuk mitigasi perubahan iklim serta kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah tambang.
Selain itu, operasi penertiban ini memberikan efek jera bagi perusahaan atau individu yang mencoba mengeksploitasi sumber daya alam tanpa izin resmi. Dengan kolaborasi lintas lembaga seperti Satgas PKH Halilintar, pemerintah memastikan tidak ada celah bagi praktik ilegal yang merugikan negara maupun masyarakat.
Secara keseluruhan, langkah Kementerian ESDM menegaskan komitmen pemerintah untuk menyeimbangkan pertumbuhan ekonomi melalui sektor pertambangan dengan perlindungan lingkungan. Upaya ini mencerminkan prinsip keberlanjutan yang harus menjadi pedoman utama dalam pengelolaan sumber daya alam.
Penertiban ratusan hektare lahan tambang ilegal bukan sekadar operasi hukum, tetapi juga bagian dari strategi nasional untuk menegakkan tata kelola pertambangan yang baik, meningkatkan kepatuhan perusahaan, dan melindungi kawasan hutan dari praktik ilegal. Dengan langkah-langkah tegas seperti ini, diharapkan industri pertambangan Indonesia semakin sehat, profesional, dan ramah lingkungan.

Mazroh Atul Jannah
Energika.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Jadwal Lengkap Kapal Pelni KM Bukit Siguntang September hingga Oktober
- Senin, 15 September 2025
Terpopuler
1.
Rekomendasi 5 Soto Betawi Legendaris Jakarta yang Wajib Dicicipi
- 15 September 2025
2.
Rekomendasi Tempat Makan Ketoprak Jakarta Terpopuler di Malang
- 15 September 2025
3.
3 Rekomendasi Rawon Hidden Gem di Malang dengan Kuah Medok
- 15 September 2025
4.
Keberuntungan Cinta 6 Shio Hari Ini 15 September 2025
- 15 September 2025
5.
5 Pilihan Rumah Murah di Kelayan Timur Banjarmasin Mulai Rp 176 Jutaan
- 15 September 2025